STRATEGI KOMUNIKASI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI MALUKU DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILUKADA TAHUN 2018
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abd Rozaki, Menabur Karisma Menuai Kuasa, Kiprah Kiai dan Blater sebagai Rezim Kembar di Madura, Yogyakarta. (Pustaka Marwa, 2004)
Alih Saukah, pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah (Malang: IKIP Malang, 2000)
Anton Bakker, Achmad Charis Zubair, Metodologi Penelitian Filsafat (Yogyakarta: Kanisius, 1990)
Bryan S, Turner, Sosiologi Islam: Suatu Telaah Analisis atas Tesa Sosiologi Weber, Terj. GA Ticolu (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994)
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta; Grafindo Persada, 2001)
George Ritzer, Sociology: A Multiple Paradigm Science (Boston: Allyn and)
John Obert Voll, Politik Islam: Kelangsungan dan Perubahan di Dunia Modern, terj. Ajat Siderajat (Yogyakarta: Tititan Ilahi Press, 1994)
S. Takdir Alisyahbana, Values as Integrating forces in Personality, Society and Culture (Kuala Lumpur: Universitas of Malay Press, 1997)
Sartono Kartodirjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru, 1500 -1900, dari Emperium sampai Imperium, jilid 1, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama
Sudarto, Metode Penelitian Filsafat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997)
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, (Yogyakarta: Andi Offset, 1989)
Winarno Surakhman, Pengantar Penelitian Ilmiah, (Bandung: Tarsito, 1994)
Sumber Undang-undang
UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
UU RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak.
UU RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik.
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tetang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sumber Internet
Imma Indra Dewi W. 2014 “Hak Politik Penyandang Disabilitasâ€. (Sumber: http://fisip.uajy.ac.id/2014/02/13/hak-politik-penyandang-disabilitas/ Akses 27 Oktober 2015).
Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilu (KPU) dengan Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) Nomor 07/KB/KPU/Tahun 2013 dan Nomor 146/DPP PPUA PENCA/III/2013 tentang Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Rangka Perwujudan Kesetaraan Hak Politik Setiap Earga Negara Republik Indonesia. (Sumber: www.kpu.go.id/dmdocuments/(11.3.2013)%20MoU%20PENCA-A.pdf. Akses 18 November 2015).
Sahid, Mungky. 2014. “Penyandang Disabilitas Tuntut KPU Sediakan Fasilitas Pemilu untuk Kaum Difabelâ€. (Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/1110172-penyandang-disabilitas-tuntut-kpu-sediakan-fasilitas-Pemilu-untuk-kaum-difabel/. Akses 10 November 2015.
DOI: https://doi.org/10.38012/jb.v2i1.392
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
p-issn :Â 1907-5340Â
e-issn :Â 2722-3248Â
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Contact Person :
Rido Latuheru
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program Studi Ilmu Komunikasi
Jalan Ot. Pattimaipau, Talake
HP : +628114700510
email : rido.latuheru@ukim.ac.id
email personal : latuheru.rido@gmail.com