PENERAPAN PROGRAM SIARAN LOKAL LEMBAGA PENYIARAN SWASTA NASIONAL DI KOTA AMBON
DOI:
https://doi.org/10.38012/jb.v3i2.1393Keywords:
Penerapan Program Siaran Lokal, Lembaga Penyiaran, Swasta NasionalAbstract
Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui dan menggambarkan penerapan kewajiban program siaran lokal pada Lembaga Penyiaran Swasta Nasional di Kota Ambon, ditengah himpitan untuk mengejar profit, tanggung jawab frekuensi ke pada Publik dan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku, mengingat amanat Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mewajibkan setiap Lembaga Penyiaran untuk menayangkan program siaran lokal tidak
cukup dilihat sebagai upaya untuk menghasilkan informasi yang seimbang, Program siaran lokal selanjutnya diatur di dalam pasal 68 Standar Program Siaran tentang Program Lokal Dalam Sistem Stasiun Jaringan yang memuat tiga ketentuan menyangkut Program Lokal yakni: 1), Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari. 2), Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat. 3), Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari. Terkhusus untuk Wilayah Ambon , yakni Trans TV, TV One, SCTV, MNC, dan NET TV. Mengingat siaran konten lokal yang di siarkan oleh lembaga penyiaran di Kota Ambon belum berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan maksud untuk mengungkap dan mendiskripsikan realitas Penerapan Program Siaran Lokal Lembaga Penyiaran Swasta Nasional di Kota Ambon. Dengan informan kunci yakni penanggung jawab Lembaga Penyiaran yang ada pada Lembaga Penyiaran Trans TV, TV One, SCTV, MNC, dan NET TV. Luaran penelitian ini, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi Lembaga Penyiaran dalam memperlakukan konten lokal sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS).
References
Armando, Ade. 2016. Televisi Indonesia di bawah Kapitalisme Global. Jakarta: Kompas Media Nusantara
Amir Effendy Siregar dalam Iwan Awaluddin Yusuf. 2010. Pengantar Buku Pelarangan Buku di Indonesia: Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi. Jogjakarta: PR2Media dan FES
Habermas, Jurgen. 1991. The Structural Transformation of The Public Sphere. The MIT press; Massachusett.
Hardiman, F. Budi. 2009. Demokrasi Deliberatif : Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Hubermas. Yogyakarta : PT Kanisius
Jack McLeod and Steven Chaffee. 2001. Future of Political Communication Research. Journal Political Communication, Vol. 18 No. 2/2001, Sage Publications, Beverly Hills,
Latuheru, R. (2021). Peran Public Relation Dalam Pelaksanaan Program Coorporate Social Responsibility Pada PT. Telkomsel Ambon. Jurnal Badati, 3, 114–122. McCombs. 2020. Setting the Agenda Setting Research: An Assessment of the Priority
Ideas and Problems dalam GC Wilhoit, Mass Communication Review
Yearbook, Volume 2, Sage Publications, Beverly Hills.
McQuail, Denis. 2011. Teori Komunikasi Massa. Salemba Humanika. Jakarta
Mosco, Vincent. 2009. The Political Economy of Communication, Sage, London Muskita, M. (2021). Efektivitas Komunikasi Interpersonal Antara Guru dan Siswa dalam
Proses Belajar Mengajar di SMK Negeri 7 Ambon. Jurnal Kamboti, 2, 41–49. Pawito, “2007 penelitian komunikasi kualitatif” ,Yogjakarta. LKIS Pelangi Aksara Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Tahun 2012
Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Swasta,
UU 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,
Peraturan Menteri Kominfo No 39 Tahun 2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyiaran
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a ceative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).