SOSIALISASI ADVOKASI TANAH DARI PERSPEKTIF TEOLOGI TANAH DAN TEOLOGI ADVOKASI BAGI KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT NEGERI SETI DI MALUKU TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.69765/mjppm.v4i2.1086Keywords:
Tanah, Advokasi, TeologiAbstract
Masyarakat Adat Negeri Seti adalah satu-satunya masyarakat Adat di kecamatan Seram Utara Timur Seti yang merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Maluku Tengah. Oleh karena kedudukan yang strategis sebagai pemiliki adat, maka dari itu kehidupan masyarakat adat negeri Seti harus dilindungi. Kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar di masyarakat adat negeri Seti. Kemiskinan yang terjadi di masyarakat adat Seti terjadi oleh karena beberapa faktor, tetapi faktor utama tersebut didorong oleh beberapa praktek ijon penjualan tanah dan penyerobotan lahan pertanian masyarakat Adat Seti. Hal ini terjadi karena kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat negeri Seti, oleh karena kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, kepemilikan tanah tersebut menjadi target utama aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab. Di wilayah masyarakat adat negeri Seti terdapat satu perusahan yang bergerak dibidang pertambangan, satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, satu perusahaan yang bergerak pada tambang galian jenis C dan beberapa lahan adat masyarakat Seti menjadi target dari pelaksanaan kegiatan transmigrasi nasional, yang berorientasi pada pembukaan lahan persawahan. Akibat dari kegiatan tersebut kepemilikan tanah adat masyarakat terancam hilang, dengan hilangnya kepemilikan tanah, maka dipastikan identitas adat yang terikat kepada tanah akan hilang secara perlahan. Untuk Permasalahan tersebut maka solusi yang ditawarkan adalan bentuk sosialisasi yang berfokus kepada tiga (3) materi, yaitu; Teologi Tanah, Teologi Advokasin, dan Hukum. Keseluruhan kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan sebuah wawasan baru dan wawasan iman yang menghidupkan demi sebuah keadilan.
References
Aholiab Watloly. Cerminan Eksistensi Masyarakat Kepulauan Dalam Pembangunan Bangsa; Perspektif Indigeneous Orang Mauluku. (Jakarta: PT.Intimedia Cipta Nusantara,2013). Hal.46 – 47
Tim Renstra Jemaat GPM Seti, Rencana Strategis Majelis Jemaat GPM Seti Klasis Seram
Utara Periode 2020-2025. Tidak dipublikasikan. Hal.10
Downloads
Published
2023-09-07
How to Cite
Patty, M. M., & Pieter, J. J. R. (2023). SOSIALISASI ADVOKASI TANAH DARI PERSPEKTIF TEOLOGI TANAH DAN TEOLOGI ADVOKASI BAGI KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT NEGERI SETI DI MALUKU TENGAH. MAREN: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 63–71. https://doi.org/10.69765/mjppm.v4i2.1086
Issue
Section
Articles
Citation Check
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
