PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) UNTUK LEGALITAS DAN PENGEMBANGAN UMKM DI JEMAAT GPM PETRA KARPA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH (OSS RBA)
DOI:
https://doi.org/10.69765/mjppm.v3i2.890Keywords:
Pelatihan, Pendampingan, Nomor Induk Berusaha, UMKMAbstract
Berbagai jenis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berlokasi Jemaat GPM Petra Karpan, Kelurahan Waihoka memiliki potensi untuk terus berkembang pasca pandemi covid-19, tentu UMKM memerlukan izin usaha untuk mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum dari pemerintah, namun fakta di lapangan bahwa masih banyak dari pelaku usaha di Jemaat GPM Petra Karpan yang belum memiliki izin usaha dengan alasan bahwa membuat perizinan itu membutuhkan biaya yang mahal, butuh waktu lama bahkan masih banyak yang minim dalam pengetahuan dan mekanisme pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Oleh karena itu perlu diadakan kegiatan pelatihan dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Sasaran kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah seluruh pelaku UMKM di Jemaat GPM Petra Karpan, Kelurahan Waihoka. Hasil diskusi dengan mitra ada 3 permasalahan yang harus diselesaikan dalam PkM ini, yaitu 1) kurangnya pengetahuan pelaku UMKM terkait pentingnya perizinan usaha; 2) kurangnya pengetahuan pelaku UMKM terkait cara pembuatan NIB melalui web resmi OSS RBA; 3) kurangnya pengetahuan pelaku UMKM terkait manfaat izin usaha untuk jangkauan pemasaran lebih luas (digital) dan dimudahkan untuk proses lebih lanjut seperti pangajuan sertifikat izin Produk Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta pengajuan sertifikat halal BPOM. Solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan mitra ada 3 tahapan, yaitu sosialisasi tentang pentingnya dan manfaat perizinan usaha, pelatihan serta pendampingan pembuatan NIB. Target luaran yang diharapkan adalah meningkatnya pengetahuan dan keterampilan mitra terkait perizinan usaha dan cara membuat NIB Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Adapun hasil dari PkM ini akan di publikasikan pada prosiding nasional jurnal Maren pengabdian kepada masyarakat ( https://ojs.ukim.ac.id/index.php/maren ), publikasi pada media massa Lintas Berita (https://lintas-berita.com/2022/09/05/dukung-legalitas-danpengembangan-umkm-jemaat-gpm-petra-vernando-yanry-lameky-dkk-ciptakan-aplikasiedukasi-nib/ /), video kegiatan pengabdian kepada masyarakat sudah terbit pada konten youtube (https://www.youtube.com/watch?v=v5NXXLAXEwI&t=99s ), Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pentingnya pembuatan NIB untuk legalitas dan pengembangan UMKM sebesar 75% melalui pengukuran pre-post, Produk Aplikasi Android terkait edukasi NIB dan terdaftar Hak Kekayaan Intelektual.References
Puspita V, Tan D. Pendampingan pengajuan perizinan berusaha sektor UMKM “Cimami Jagonya Snack†pada lembaga online single submission. In: ConCEPtConference on Community Engagement Project. 2021. p. 255–62.
Ahmadiyah AS, Sarno R, Anggraini RNE, Ariyani NF, Munif A, Hidayati SC. Pendampingan pengurusan ijin edar dan sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil. Sewagati. 2022;6(3).
Putra CA, Aprilia NN, Eka A, Sari N. Pendampingan pembuatan nomor induk berusaha ( NIB ) untuk pengembangan UMKM di kelurahan tlumpu melalui online single submission ( OSS ). 2022;2(2):149–57.
Dumiyati D, Yusuf M, Pujiastutik H. Pendampingan pengurusan ijin usaha (NIB dan IUMK) untuk pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) anggota forum IKM dan pasae digital community DPC tuban. Pros SNasPPM [Internet]. 2021;6(1):49–54. Available from: https://pgpaud.unirow.ac.id/prosiding/index.php/SNasPPM/article/view/884
Ika Wulandari, Martinus Budiantara. Pembuatan nomor induk berusaha (NIB) melalui online single submission. Din J Pengabdi Kpd Masy. 2022;6(2):386–94.
Setyawan NA, Wibowo BY, Sagita L. Pendampingan legalitas UMKM PKH graduasi melalui sistem online single submission di Kecamatan Suruh. Prapanca J Abdimas. 2022;2(1):1–9.
Hapsari CM. Penyuluhan dan simulasi dalam proses pembuatan nomor induk berusaha (NIB) bagi kelompok wanita tani anugerah Guwosari. HIKMAYO J Pengabdi Masy AMAYO. 2022;1(1):49–56.
Amir SS, Nursadi H, Sari IM. Implikasi yang timbul dalam kemudahan penerbitan perizinan berusaha berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. SUPREMASI J Pemikiran, Penelit Ilmu-ilmu Sos
Huk dan Pengajarannya. 2022;17(1):8–24.
Sujito, Faiz MR, Wirawan IM, Putranto H, Syah AI, Mayrawan D, et al. Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan legalitas perijinan dan pemasaran pada UMK baking lovers lawang. Semin Nas Teknol Pada Masy. 2020;2(1):1–5.
Marpaung H, Liza O, Febrianto M, Sandi K, Tanjung FB, Saragih AS, et al. Penerbitan nomor izin berusaha (nib) pelaku umkm di desa aek songsongan. COMUNITARIA. 2022;2(1):22–8.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).