Gambaran Perilaku Pencegahan 3M Plus terhadap Kejadian DBD di Wilayah Kerja Puskesmas Kayu Putih
DOI:
https://doi.org/10.54639/mhj.v1i3.268Abstract
Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah (PSN-DBD) melalui gerakan 3M dari Depkes RI telah diintensifkan sejak tahun 1992 dan pada tahun 2002 dikembangkan menjadi 3M (menguras, menutup, memanfaatkan kembali / mendaur ulang) plus. Penelitian yang dilakukan pada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kayu Putih bulan Agustus 2019. Bagaimana gambaran perilaku pencegahan DBD di wilayah kerja Puskesmas Kayu Putih Tahun 2019? Sampel penelitian ini berjumlah 39 sampel. Pengumpulan data menggunakan kuesioner dan rekam medis. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan uji statistik. Hasil penelitian menunjukan bahwa gambaran tingkat pengetahuan kurang sebanyak 5 responden (29,4%) mengalami kejadian DBD dan 12 responden (70,6%) tidak mengalami kejadian DBD, sedangkan Tingkat pengetahuan baik sebanyak 9 responden (40,9%) mengalami kejadian DBD dan 13 responden (59,1%) tidak mengalami kejadian DBD.gambaran sikap negatif sebanyak 3 responden (50,0%) mengalami kejadian DBD dan 3 responden (50,0%) tidak mengalami kejadian DBD, sedangkan sikap positif sebanyak 11 responden (33,3%) mengalami kejadian DBD dan 22 responden (66,7%) tidak mengalami kejadian DBD. Gambaran tindakan ya melakukan tindakan pencegahan sebanyak 8 responden (40,0%) mengalami kejadian DBD dan 12 responden (60,0%) tidak mengalami kejadian DBD, sedangkan tidak melakukan kegiatan pencegahan sebanyak 6 responden (31,6%) mengalami kejadian DBD dan 13 responden (68,4%) tidak mengalami kejadian DBD. Kesimpulannya, sebagian besar responden mempunyai tingkat pengetahuan baik dan sikap positif, tetapi tidak melakukan kegiatan pencegahan DBD. Diharapkan bagi masyarakat agar bisa mengenali gejalah dan tanda-tanda DBD serta dapat melakukan tindakan pencegahanReferences
Soegeng Soegijanto, 2004, anifestasi klinik demam berdarah dengue, Surabaya: Airlangga University Press
WHO. (2016). Demam Berdarah Dengue.
Ganie. (2009). Gambaran Pengetahuan, Sikap, dan Tindakan Tentang 3M (Mengubur Barang Bekas, Menutup dan Menguras Tempat Penampungan Air) Pada Keluarga Di Kelurahan Padang Bulan Tahun 2009.
Zuska. (2013). Pengaruh Pengetahuan dan Kepercayaan Ibu Terhadap Tindakan Mencegah Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Kemenkes, RI. (2016). Petunjuk teknis Implementasi PSN 3M Plus dengan Gerakan 1 rumah 1 jumantik.
Tuti Afriza, Nasriati ( 2012 ), Jurnal uui.ac.id
Prabawati Sinta (2018), Jurnal Kesehatan Media Husada
Notoatmodjo. (2010). Ilmu Perilaku Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Nahdah, H. I. (2013). Hubungan Perilaku 3M Plus Dengan Densitas Larva Aedes aegapti di Kelurahan Birobuli Selatan Kota Palu Sulawesi Tengah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak cipta
Penulis memegang hak cipta dan memberikan Moluccas Health Journal: Jurnal Kesehatan (MHJ) hak penerbitan pertama dengan karya yang dilisensikan secara simultan di bawah Atribusi Internasional 4.0 (CC BY 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk mencampur, mengadaptasi, dan mengembangkan karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan publikasi awal di Moluccas Health Journal: Jurnal Kesehatan (MHJ).
Penulis diperkenankan untuk menyalin dan mendistribusikan ulang versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan mencantumkan pengakuan penerbitan awal di Moluccas Health Journal: Jurnal Kesehatan (MHJ)
Lisensi
Artikel yang diterbitkan dalam Moluccas Health Journal: Jurnal Kesehatan (MHJ) dilisensikan di bawah lisensi Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0). Anda bebas untuk:
Bagikan, salin dan distribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun.
Beradaptasi, mencampur, mengubah, dan mengembangkan materi tersebut untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
Lisensi ini dapat diterima untuk Karya Budaya Bebas. Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mematuhi ketentuan lisensi. Berdasarkan ketentuan berikut:
Atribusi: Anda harus memberikan penghargaan yang sesuai, menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
Tidak ada batasan tambahan: Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.