PENERAPAN PROGRAM SIARAN LOKAL LEMBAGA PENYIARAN SWASTA NASIONAL DI KOTA AMBON

Penulis

  • Mutiara Dara Utama Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia
  • Tivani Pelamonia Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38012/jb.v3i2.1393

Kata Kunci:

Penerapan Program Siaran Lokal, Lembaga Penyiaran, Swasta Nasional

Abstrak

Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui dan menggambarkan penerapan kewajiban program siaran lokal pada Lembaga Penyiaran Swasta Nasional di Kota Ambon, ditengah himpitan untuk mengejar profit, tanggung jawab frekuensi ke pada Publik dan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku, mengingat amanat Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mewajibkan setiap Lembaga Penyiaran untuk menayangkan program siaran lokal tidak

cukup dilihat sebagai upaya untuk menghasilkan informasi yang seimbang, Program siaran lokal selanjutnya diatur di dalam pasal 68 Standar Program Siaran tentang Program Lokal Dalam Sistem Stasiun Jaringan yang memuat tiga ketentuan menyangkut Program Lokal yakni: 1), Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari. 2), Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat. 3), Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari. Terkhusus untuk Wilayah Ambon , yakni Trans TV, TV One, SCTV, MNC, dan NET TV. Mengingat siaran konten lokal yang di siarkan oleh lembaga penyiaran di Kota Ambon belum berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan maksud untuk mengungkap dan mendiskripsikan realitas Penerapan Program Siaran Lokal Lembaga Penyiaran Swasta Nasional di Kota Ambon. Dengan informan kunci yakni penanggung jawab Lembaga Penyiaran yang ada pada Lembaga Penyiaran Trans TV, TV One, SCTV, MNC, dan NET TV. Luaran penelitian ini, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi Lembaga Penyiaran dalam memperlakukan konten lokal sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS).

Referensi

Armando, Ade. 2016. Televisi Indonesia di bawah Kapitalisme Global. Jakarta: Kompas Media Nusantara

Amir Effendy Siregar dalam Iwan Awaluddin Yusuf. 2010. Pengantar Buku Pelarangan Buku di Indonesia: Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi. Jogjakarta: PR2Media dan FES

Habermas, Jurgen. 1991. The Structural Transformation of The Public Sphere. The MIT press; Massachusett.

Hardiman, F. Budi. 2009. Demokrasi Deliberatif : Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Hubermas. Yogyakarta : PT Kanisius

Jack McLeod and Steven Chaffee. 2001. Future of Political Communication Research. Journal Political Communication, Vol. 18 No. 2/2001, Sage Publications, Beverly Hills,

Latuheru, R. (2021). Peran Public Relation Dalam Pelaksanaan Program Coorporate Social Responsibility Pada PT. Telkomsel Ambon. Jurnal Badati, 3, 114–122. McCombs. 2020. Setting the Agenda Setting Research: An Assessment of the Priority

Ideas and Problems dalam GC Wilhoit, Mass Communication Review

Yearbook, Volume 2, Sage Publications, Beverly Hills.

McQuail, Denis. 2011. Teori Komunikasi Massa. Salemba Humanika. Jakarta

Mosco, Vincent. 2009. The Political Economy of Communication, Sage, London Muskita, M. (2021). Efektivitas Komunikasi Interpersonal Antara Guru dan Siswa dalam

Proses Belajar Mengajar di SMK Negeri 7 Ambon. Jurnal Kamboti, 2, 41–49. Pawito, “2007 penelitian komunikasi kualitatif” ,Yogjakarta. LKIS Pelangi Aksara Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Tahun 2012

Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga

Penyiaran Swasta,

UU 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,

Peraturan Menteri Kominfo No 39 Tahun 2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyiaran

Diterbitkan

2024-12-13

Cara Mengutip

Utama, M. D., & Pelamonia, T. (2024). PENERAPAN PROGRAM SIARAN LOKAL LEMBAGA PENYIARAN SWASTA NASIONAL DI KOTA AMBON. JURNAL BADATI, 3(2), 181–196. https://doi.org/10.38012/jb.v3i2.1393

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check