PRODUK EDUKASI CEGAH COVID-19 HASIL KKN PKM DARING UKIM DI 3 KABUPATEN/KOTA DI MALUKU
DOI:
https://doi.org/10.69765/mjppm.v1i2.515Keywords:
Pandemi Covid-19, KKN PPM UKIM, PHBS.Abstract
Pandemi Covid 19 sudah mewabah sampai ke Provinsi Maluku, termasuk Kabupaten Buruh, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggra. Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara awalnya masih zona hijau dan belum ada warga masyarakat yang terpapar covid 19 namun dipertengahaan juni 2020 terdata sudah ada warga yang positif terpapar covid 19. Hal ini menyebabkan kecemasan dalam masyarakat. Mencermati perkembangan ini maka Tim KKN PKM UKIM mendekati Mitra yaitu 1Desa Waelo, Dusun Kotbesy, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. 2Kelurahan Ketsoblak.Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual  3Ohoibadar Desa Wab Ngufar, Kecamatan Hoat Sobay, Kabupaten Maluku Tenggara, dan 4Gereja Bethania Wab Ngufar, Klasis Pulau-Pulau Kei Kecil dan Kota Tual. Kabupaten Maluku Tenggara, untuk mendiskusikan masalah-masalah terkait kecemasan dan ketakutan masyarakat tentang pandemic covid 19. Hasil diskusi didapati ada beberapa masalah yang dihadapi (1) Kurangnya pemahaman tentang covid 19; (2) keseharian masyarakat yang belum maksimal menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); (3) Kurangnya Pemahaman/pengetahuan tentang protokol kesehatan; (4) Perlu adanya peningkatan spiritualitas iman masyarakat dalam menghadapi pandemik covid-19; (5) Penataan administrasi keuangan digereja yang masih berantakan; (6) Penataan admnistrasi perkantoran desa yang masih berantakan. Berdasarkan masalah dan rencana solusi yang didiskusikan sebelumnya dengan mitra, maka iptek yang telah diimplementasikan pada mitra adalah (1) Pengetahuan mitra tentang pandemic covid 19, cara penularannya dan pencegahaanya makin meningkat; (2) Pengetahuan dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan protokol kesehatan mitra semakin bertambah ; (3) mitra bertambah pengetahuan dan mampu membuat handsanitizer; (4) pengetahuan mitra bertambah dan mitra mampu melaksanakan praktek membuat dan menyeprot disinfektan pada kantor dan sekolah-sekolah; (5) Penataan administrasi keuangan mitra sudah baik dan sesuai; (6) Penataan administrasi desa mitra sudah baik dan sesuai.
References
Yuliana, “Corona Virus Diseases (Covid-19) Sebuah Tinjauan Literatur,†Wellnes aand Heal. Mag., vol. 2, no. 1, 2020.
P. R. Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. Indonesia, 2020.
P. Maluku, “Maklumat Gubernur Maluku Untuk Mencegah dan Memutuskan Mata Rantai Penyebaran Virus Corona di Maluku,†www.malukuprov.go.id, 2020. .
Kantor Staf Kepresidenan RI, Penanganan Covid-19 Protokol Komunikasi Publik. Indonesia, 2020.
D. Buana, “Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid 19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa,†SALAM J. Sos. dan Budaya Syari-I, vol. 2, no. 1, 2020.
S. Hanoatubun, “Dampak Covid 19 Terhadap Perekonomian Indonesia,†EDUPSYCOINS ; J. Educ. Psychol. Cons., vol. 2, no. 1, 2020.
W. Aji and F. Dewi, “Dampak Covid 19 Terhadap Implementasi Pembelajaran Daring di Sekolah Dasar,†EDUKATIF J. Ilmu Pendidik., vol. 2, no. 1, 2020.
A. Valerizha and M. A. Putra, “Pandemi Global Covid-19 dan Problematika Negara Bangsa: Transparansi Data sebagai Vaksin Sosial Digital,†JIHI J. Ilm. Hub. Int., vol. 1, no. 1, 2020.
Gereja Protestan Maluku, Pesan Gembala Meresponi Pandemik Covid-19, vol. 1. 2020, pp. 1–6.
N. R. Yunus and A. Rezki, “Kebijakan Pemberlakuan Lockdown sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus (Covid -19),†SALAM J. Sos. dan Budaya Syari-I, vol. 7, no. 3, 2020.
P. P. Maluku, “Infografis Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid -19 di Maluku,†https://corona.malukuprov.go.id, 2020.
R. F. Nanuru, “GEREJA DI JALAN KEADILAN: Fungsi Sosial Gereja Menghadapi Masalah Kemiskinan dan Ketimpangan Komunikasi di Bibir Pasifik.†Oct. 28, 2017, doi: 10.31219/osf.io/3xdwp.
R. F. Nanuru, “KEPEMIMPINAN GEREJA: TINDAKAN (KIPRAH), BUKAN JABATAN! Sumbangsih Pemikiran Bagi Pengembangan Kepemimpinan pada Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH).†Oct. 22, 2017, doi: 10.31219/osf.io/8gte7.
R. F. Nanuru and A. Djurubasa, “Pemetaan dan Strategi Pemberdayaan Pengentasan Kemiskinan pada Jemaat – Jemaat Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) di Kabupaten Pulau Morotai.†Oct. 29, 2017, doi: 10.31227/osf.io/j96yb.
R. F. Nanuru and L. B. Limpong, “Pandangan Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) Wilayah Pelayanan Tobelo Terhadap Dunia Bisnis.†Feb. 05, 2018, doi: 10.31219/osf.io/hz8cq.
M. S. GPM, Pesan Gembala Gereja Protestan Maluku Merespon Pandemik Covid-19, vol. 1. 2020.
T. Ruhmawati, “Peningkatan Pengetahuan dan Sikap Kepala Keluarga tentang Pengelolaan Sampah Melalui Pemberdayaan Keluarga di Kelurahan Tamansari Kota Bandung,†J. Kesehat. Lingkung. Indones., vol. 16, no. 1, p. 1, 2017, doi: 10.14710/jkli.16.1.1-7.
R. Julianti, M. P. Drs. H.M.Nasirun, and M. S. Webrayarli, S.Pd, “Pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Lingkungan Sekolah,†J. Ilm. Potensia, vol. 3, no. 2, pp. 11–17, 2018, doi: 10.1017/CBO9781107415324.004.
P. Simbolon and L. Simorangkir, “Penerapan UKS dengan PHBS di Wilayah Kerja Puskesmas Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang,†J. Kesehat. Lingkung. Indones., vol. 17, no. 1, p. 16, 2018, doi: 10.14710/jkli.17.1.16-25.
H. Putri, “Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat ( Phbs ) Siswa Di Clean and Healty Living Behavior ( Phbs ) Students in Public Elementary Schools 42 Korong Gadang District Kuranji Padang,†clean Heal. living Behav. students public Elem. Sch. 42 korong gadang Dist. kuranji padang, vol. 2, no. clean Heal. living Behav. students public Elem. Sch. 42 korong gadang Dist. kuranji padang, pp. 92–93, 2012.
P. Indonesia, Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja. Indonesia, 6AD.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).