PERATURAN NEGERI TENTANG PAJAK (NGASE) NEGERI SULI

Penulis

  • Amelia Tahitu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UKIM
  • Alex R Tutuhatunewa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UKIM
  • Mozes Tomasila Fakultas Ekonomi UKIM

DOI:

https://doi.org/10.69765/mjppm.v2i1.555

Kata Kunci:

Peraturan Negeri, Pajak (Ngase), Negeri Suli

Abstrak

Kegiatan pengabdian di  Negeri Suli Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dilakukan berdasarkan permasalahan mitra yakni pengetahuan dan pemahaman Badan Saniri dan Staf Pemerintah Negeri yang masih rendah,  terkait  pembuatan  peraturan negeri tentang pajak (ngase) negeri. Akibatnya  Pemerintah Negeri, dan Badan Saniri tidak memiliki peraturan yang jelas soal pajak (ngase) yang berhubungan dengan sumber-sumber  pendapatan dan  barang atau  asset  milik negeri atau desa. Adapun target kegiatan yaitu memberikan kontribusi positif terhadap aparatur atau perangkat negeri dalam memahami peraturan negeri atau pajak (ngase) tentang sumber-sumber pendapatan negeri. Metode kegiatan yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab, yang dilakukan atau dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan dan pendampingan. Penyuluhan dilakukan kepada sasaran kegiatan pengabdian yaitu aparatur atau perangkat pemerintah Negeri dan Badan Saniri negeri lengkap. Setelah mengikuti penyuluhan, Pemerintah Negeri dan Badan Saniri  dapat memahami pentingnya peraturan negeri terkait dengan pajak (ngase), guna  menuju tertib aturan di Suli. Selanjutnya  kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKMS) didukung oleh pendampingan untuk pembuatan peraturan negeri, yang didalamnya dilakukan perencanaan serta penataan sumber-sumber pendapatan negeri yang baik dalam rangka meningkatkan pendapatan untuk kesejahteraan masyarakat. Diharapkan teori yang sudah ditransfer dapat diterapkan sehingga terwujud apa yang menjadi tugas dari pemerintah dan perangkat negeri yang bermanfaat bagi  kesejahteraan masyarakat setempat. Gambaran Iptek yang dihasilkan dalam PKMS ini adalah Peraturan Negeri Suli tentang Pajak (ngase) yang langsung dapat disahkan dan digunakan demi tata kelola  pemerintahan negeri, yang tertib, lancar dan tranparan

Referensi

Pemerintah Negeri Suli, 2019, Profil Negeri Suli (tidak diterbitkan).

Bagus Oktafian Abrianto, 2011, Eksistensi Peraturan Desa dalam Sistem Ketatanegaraan dan Perundang-Undangan di Indonesia, Yuridika, Volume 26 Nomor 1 Halaman 219-246.

Junaidi Mokoginta, 2016, Peranan Kepala Desa dalam Menerapkan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Bilalang IV Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow, Jurnal Eksekutif, Vol.1, No.7, halaman 1 -13.

Saiful, 2014, Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 6, Nomor 2, halaman 1 -10.

Yuliandri, 2010, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Jakarta: Rajawali Press.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Negeri.

Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004.

Mardikanto, T dan Soebiato, P. 2012. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2001, Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Negeri.

Terbitan

Bagian

Articles