Pendampingan Pastoral Gereja Protestan Maluku kepada Warga Binaan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon
Kata Kunci:
pastoral care, GPM, prisoners, drugsAbstrak
Drug abuse is a major problem that is plagued in Indonesia, including Maluku, where most of the inmates who are Christians in the Ambon Class IIA Prison are members of the Maluku Protestant Church (GPM). Although guidance has been provided, the phenomenon of recidivism still occurs because the assistance is considered ineffective in addressing the fundamental problems of the inmates. This study aims to evaluate the effectiveness of the assistance that has been provided and to formulate an ideal model of pastoral assistance for drug rehabilitation residents. The research method used is qualitative, with data collection techniques including participant observation, in-depth interviews, and literature study. Data analysis was conducted using Richard Osmer's practical theology framework, which includes descriptive, interpretive, normative, and pragmatic tasks. The results show that the current GPM assistance in the form of Sunday services, catechism, and literacy is not optimal due to time constraints, a general approach, and a lack of coordination between institutions. Field findings indicate that the pastoral dimension has not deeply touched on the psychological and social aspects of the residents. In conclusion, a transformation towards holistic pastoral assistance that covers physical, psychological, social, and spiritual aspects is needed. GPM is recommended to renew its Memorandum of Understanding (MoU) with the Ministry of Law and Human Rights of Republic of Indonesia and assign special servants to carry out the functions of healing, guidance, and sustainable empowerment for drug inmates.
Keywords: pastoral care; GPM; prisoners; drugs; Ambon Class IIA Prison
Abstrak
Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah besar yang digumuli di Indonesia, termasuk Maluku, di mana sebagian besar warga binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon adalah warga Gereja Protestan Maluku (GPM). Meskipun pembinaan telah dilakukan, fenomena residivisme masih terjadi karena pendampingan dinilai belum efektif dalam menyentuh persoalan mendasar warga binaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pendampingan yang selama ini dilakukan serta merumuskan pendampingan pastoral GPM yang ideal bagi warga binaan narkoba. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipan, wawancara mendalam, dan studi literatur. Analisis data dilakukan dengan menggunakan kerangka teologi praktika Richard Osmer yang meliputi tugas deskriptif, interpretatif, normatif, dan pragmatis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendampingan GPM saat ini yang berupa Kebaktian Minggu, katekisasi, dan literasi belum maksimal karena keterbatasan waktu, pendekatannya yang masih bersifat umum, serta kurangnya koordinasi antarlembaga. Temuan lapangan mengindikasikan bahwa dimensi pastoral belum menyentuh aspek psikis dan sosial warga binaan secara mendalam. Kesimpulannya adalah hal yang diperlukan yakni transformasi menuju pendampingan pastoral yang bersifat holistik yang mencakup aspek-aspek fisik, psikis, sosial, dan spiritual. GPM direkomendasikan untuk memperbaharui MoU dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan menempatkan pelayan khusus guna menjalankan fungsi menyembuhkan, membimbing, dan memberdayakan yang berkelanjutan bagi warga binaan narkoba.
Kata Kunci: pendampingan pastoral; GPM; warga binaan; narkoba; Lapas Kelas IIA Ambon
Referensi
Arsip
Papan Kontrol Penghuni Lapas Kelas IIA Ambon Pertanggal jumat, 16 Juni 2023.
Buku
Apandi, Yusuf. 2010. Katakan tidak pada narkoba. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Ajaran Gereja Protestan Maluku No. 63, Arti di Mana Ada Kristus di Situ Ada Gereja.
Ajaran Gereja Protestan Maluku No. 99, Dasar Allah Menyelamatkan Ciptaan-Nya.
Bons-Strom, M. 2004. Apakah Penggembalaan itu?: Petunjuk Praksis Pelayanan Pastoral. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Drane, Jhon. 2003. Memahami Perjanjian Baru:Pengantar Historis-Teologis. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Douglas, J. D., dkk. 2013. Tafisiran Alkitab Masa Kini 3 Matius-Wahyu: Berdasarkan Fakta-Fakta Sejarah Ilmiah dan Alkitabiah. Jakarta: Yayasan Bina Kasih.
Clinebell, Howard dkk. 2002. Tipe-Tipe Dasar Pendampingan dan Konseling Pastoral. (B. H. Nabadan). Yogjakarta: Kanisius.
Nielsen, J. T. 2009. Tafsiran Alkitab: Kitab Injil Matius 23-28. Terj Th. Van Den End. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Osmer, Richard R. 2008. Practical Theology. Michigan: Wm. B. Eerdmans Publishing Co.
Peraturan Organik GPM Bab II Pasal 7 tentang Tata Cara Penggembalan.
Prastowo, Andi. 2016. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Persfektif Rancangan Penelitian. Yogjakarta: AR-RUZZ Media.
Susabda, Yakub B. 2014. Konseling Pastoral: Pendekatan Konseling Pastoral Berdasarkan Integrasi Teologi dan Psikologi. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Van Beek, Aart M. 1992. Strategi Pelayanan Terpadu-Suatu Pedoman Pastoral. Jakarta: Pelkesi.
. 2014. Pendampingan Pastoral. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Wiryasaputra, Totok S. 2019. Konseling Pastoral di Era Milenial. Yogyakarta: Seven Books.
Wismoady, Wahono. 2018. Di Sini kutemukan: petunjuk mempelajari dan mengajarkan Alkitab. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Internet
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2022. “Data Statistik Kasus Narkoba”. https://puslitdatin.bnn.id/data-statistik-kasus-narkoba. Diakses pada tanggal 29 Mei 2022 pukul 19:23 WIT.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon. 2023. “Sistem pemasyarakatan di Indonesia”. http://www.lapasambon.com/sejarah-pemasyarakatan.html. Diakses pada tanggal 04 February pukul 20:16 WIT.
Skripsi dan Artikel dalam Jurnal
Camerling dkk. 2020. “Bermisi Melalui Media Sosial Di Era Revolusi Industry 4.0”. Jurnal Teologi Krisen, Vol. 2, Hlm. 15-16.
Liliefna, H. “Laporan Hasil Survei Kasus Narkoba Terhadap Siswa Katekisasi Lapas Kelas IIA Ambon”. Maret 2021.
Messakh, Besly Y. T. 2020. “Kepekaan Pastoral dalam Liturgi Menuju Ibadah Yang Berwajah Pastoral. Jurnal Theologia in Loco. Vol. 2. Hlm. 195-196.
Tim Kom. ARK Sinode GPM. “Sosialisasi dan Implementasi Management PFG: Katekisasi Reguler, Khusus dan Instrumen”. Materi Sosialisasi
Raintung, A. dan Raintung, C. 2020. Teologi Pastoral dalam Keunikan Konteks Indonesia. Jurnal Pastoral Konseling. Vol. 1. Hlm. 33-38.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 MARINYO: Jurnal Teologi Kontekstual

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).