Peran Kitab Keagamaan dalam Konflik Tanah antara Negeri Kariu dan Negeri Pelauw
DOI:
https://doi.org/10.37429/marinyo.v2i1.1641Keywords:
Konflik Tanah, Kitab Keagamaan, Negeri Kariu dan Negeri Pelauw, Pela-GandongAbstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh konflik tanah antara Negeri Kariu dan Negeri Pelauw di Maluku yang diakibatkan oleh klaim atas tanah yang sama. Masing-masing Negeri memiliki pandangan yang berbeda mengenai batas wilayah dan hak atas tanah yang telah dihidupi. Karena perbedaan pandangan ini, maka konflik yang terjadi antara kedua Negeri ini muncul. Salah satu motif yang mendorong terjadinya konflik ini juga adalah karena perbedaan agama antara kedua Negeri, yang mana Negeri Kariu adalah Negeri Kristen dan Negeri Pelauw adalah Negeri Islam. Ini yang sering menjadi alasan gesekan kedua Negeri hingga konflik ini terjadi. Masing-masing agama dari kedua Negeri berpegang teguh bahwa tanah sebagai salah satu titipan dari Tuhan dengan menggunakan pemahaman masing-masing. Melalui teks Alkitab yang sering disampaikan pada saat khotbah dan renungan, khususnya Mazmur 37:29, serta Al-Mu’minun 23:49, pandangan masyarakat dikuatkan dalam menjaga tanah mereka. Hal ini menunjukkan kitab keagamaan berperan dalam membentuk paradigma masyarakat untuk memiliki tanah ini. Oleh sebab itu, pandangan mereka berbasis agama Kristen dan agama Islam perlu dirumuskan kembali sebagai tanggapan untuk mengupayakan rekonsiliasi antara kedua Negeri ini. Rumusan ini dapat menolong mereka sebagai umat manusia yang memahami hubungan antara sesama sebagai “orang basudara” secara tepat. Selain itu, penulis akan mendialogkan narasi kitab keagamaan tersebut dengan melihat konteks hidup “Pela-gandong” masyarakat Maluku terlebih khusus Negeri Kariu dan Negeri Pelauw untuk membangun kembali ideologi mereka sehingga tercipta keharmonisan antara kedua Negeri ini. Dialog ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan merekonstruksi pemikiran masyarakat untuk menjaga keutuhan hidup sebagai “orang basudara.”References
Aksa, Noya. “Model Strategis Co-Cultural Masyarakat Sipil: Studi Kasus Dalam Penyelesaian Konflik Batas Tanah Negeri Pelauw, Dusun Ori, Dan Negeri Kariu Di Maluku Tengah).” Jurnal Ilmu Komunikasi Pattimura 1, no. 1 (2022). https://www.researchgate.net/publication/361925477_Model_Strategis_Co-Cultural_Masyarakat_Sipil_Studi_Kasus_dalam_Penyelesaian_Konflik_Batas_Tanah_Negeri_Pelauw_Dusun_Ori_Dan_Negeri_Kariu_di_Maluku_Tengah.
B. Setyawan, Yusak. Perdamaian Dan Keadilan Dalam Konteks Indonesia Yang Multikultural Dan Beragam Tradisi Iman. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2017.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah. “Kecamatan Pulau Haruku Dalam Angka.”
Bakri, Hendry. “Resolusi Konflik Melalui Pendekatan Kearifan Lokal Pela Gandong Di Kota Ambon: Conflict Resolution toward Local Wisdom Approach of Pela Gandong in Ambon City.” The Politics: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hassanudin 1, no. 1 (2015).
CNN Indonesia. “MUI Maluku: Bentrok Warga 2 Desa Bukan Konflik Agama.” Last modified 2022. cnnindonesia:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220126204026-20-751693/mui-maluku-bentrok-warga-2-desa-bukan-konflik-agama.
Eko, Basuki, and Balak Korneles. “Konflik Masyarakat Desa Kariu Dan Desa Pelauw Di Maluku.” Jurnal Prosiding Konferensi Nasional Sosial Politik (KONASPOL) 1 (2023). https://jurnal.usbypkp.ac.id/index.php/prosiding-konaspol/article/view/2383.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010.
Nuban Timo, Eben. Polifonik Bukan Monofonik: Pengantar Ilmu Teologi. Salatiga: Satya Wacana University Press, 2015.
Pariury, Leo. “Interview,” 2025.
Pattiradjawane, Frans. “Interview,” 2025.
Raja Kariu. “Interview,” 2025.
Raja Pelauw. “Interview,” 2025.
Salampessy, Ali. “Interview,” 2025.
Saptenno, Angel. “Upaya Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Antara Negeri Kariu Dan Negeri Pelauw Di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku,” 2024.
Sitompul, David Pardomuan. “Merestorasi Manusia Kota: Memahami Kota Dalam Hukum Tahun Yobel (Im 25:29-34) Sebagai Sintesis Antara Realitas Dan Utopia.” Caraka: Jurnal Teologi Biblika dan Praktika 4, no. 1 (2023): 59–79. https://www.researchgate.net/publication/370067338_Merestorasi_Manusia_Kota_Memahami_Kota_Dalam_Hukum_Tahun_Yobel_Im_2529-34_Sebagai_Sintesis_Antara_Realitas_Dan_Utopia.
Susan, Novri. Pengantar Sosiologi Konflik. Jakarta: Kencana, 2009.
Aksa, Noya. “Model Strategis Co-Cultural Masyarakat Sipil: Studi Kasus Dalam Penyelesaian Konflik Batas Tanah Negeri Pelauw, Dusun Ori, Dan Negeri Kariu Di Maluku Tengah).” Jurnal Ilmu Komunikasi Pattimura 1, no. 1 (2022). https://www.researchgate.net/publication/361925477_Model_Strategis_Co-Cultural_Masyarakat_Sipil_Studi_Kasus_dalam_Penyelesaian_Konflik_Batas_Tanah_Negeri_Pelauw_Dusun_Ori_Dan_Negeri_Kariu_di_Maluku_Tengah.
B. Setyawan, Yusak. Perdamaian Dan Keadilan Dalam Konteks Indonesia Yang Multikultural Dan Beragam Tradisi Iman. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2017.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah. “Kecamatan Pulau Haruku Dalam Angka.”
Bakri, Hendry. “Resolusi Konflik Melalui Pendekatan Kearifan Lokal Pela Gandong Di Kota Ambon: Conflict Resolution toward Local Wisdom Approach of Pela Gandong in Ambon City.” The Politics: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hassanudin 1, no. 1 (2015).
CNN Indonesia. “MUI Maluku: Bentrok Warga 2 Desa Bukan Konflik Agama.” Last modified 2022. cnnindonesia:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220126204026-20-751693/mui-maluku-bentrok-warga-2-desa-bukan-konflik-agama.
Eko, Basuki, and Balak Korneles. “Konflik Masyarakat Desa Kariu Dan Desa Pelauw Di Maluku.” Jurnal Prosiding Konferensi Nasional Sosial Politik (KONASPOL) 1 (2023). https://jurnal.usbypkp.ac.id/index.php/prosiding-konaspol/article/view/2383.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010.
Nuban Timo, Eben. Polifonik Bukan Monofonik: Pengantar Ilmu Teologi. Salatiga: Satya Wacana University Press, 2015.
Pariury, Leo. “Interview,” 2025.
Pattiradjawane, Frans. “Interview,” 2025.
Raja Kariu. “Interview,” 2025.
Raja Pelauw. “Interview,” 2025.
Salampessy, Ali. “Interview,” 2025.
Saptenno, Angel. “Upaya Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Antara Negeri Kariu Dan Negeri Pelauw Di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku,” 2024.
Sitompul, David Pardomuan. “Merestorasi Manusia Kota: Memahami Kota Dalam Hukum Tahun Yobel (Im 25:29-34) Sebagai Sintesis Antara Realitas Dan Utopia.” Caraka: Jurnal Teologi Biblika dan Praktika 4, no. 1 (2023): 59–79. https://www.researchgate.net/publication/370067338_Merestorasi_Manusia_Kota_Memahami_Kota_Dalam_Hukum_Tahun_Yobel_Im_2529-34_Sebagai_Sintesis_Antara_Realitas_Dan_Utopia.
Susan, Novri. Pengantar Sosiologi Konflik. Jakarta: Kencana, 2009.
———. Sosiologi Konflik: Teori-Teori Dan Analisis. Jakarta: Kencana, 2009.
Titahelu, J. A. S. “Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Kejahatan Genosida Antara Warga Dusun Ori Dengan Warga Negeri Kariu.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 2 (2023). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/17176.
Tualeka, Jamal. “Interview,” 2025.
Tuanaya, Raisa Mirza;, M. J.; Rolobessy, and S. R. Mahulauw. “Peran Perempuan Dalam Penyelesaian Konflik Dusun Ory Pada Negeri Pelauw Dengan Negeri Kariu Kabupaten Maluku Tengah.” Journal of Government Science Studies: Jurnal Ilmu Pemerintahan Universitas Pattimura 3, no. 1 (2024). https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/jgs/article/view/13029.
Waileruny, Samuel. Membuka Konspirasi Di Balik Konflik Maluku. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor, 2010.
Website Resmi Sinode GPM. “Tragedi Kariu Adalah Persoalan HAM.” Last modified 2022. https://sinodegpm.id/detail/tragedi-kariu-adalah-persoalan-ham.
Werinussa, Simon. “Interview,” 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).